adatdan struktur kelembagaan KAN Pauh Kambar yang masih belum baik. Maka dari itu, dibutuhkan peraturan perundang-undangan terkait dengan Hukum Acara Perdata Adat agar proses penyelesaian sengketa perdata adat dapat diselesaikan dengan baik. Kata Kunci :Sengketa Tanah Pusako Tinggi, Penyelesaian Sengketa melalui KAN.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiLangkah Hukum Penyel...Pertanahan & PropertiLangkah Hukum Penyel...Pertanahan & PropertiRabu, 2 Januari 2019Keluarga saya membeli tanah di daerah Parapat dari Pak Majol dan membangun rumah, surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. Setelah 7 tahun ada pihak yang mengklaim si A bahwa tanah Pak Majol adalah milik mereka, akibatnya hampir 28 rumah kena klaim kepemilikan si A, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya. Setelah ditelusuri dan mengambil jalur hukum, si penuntut tidak menahu soal batas-batas tanah miliknya, karena tanah Pak Majol dan si penuntut dulunya adalah warisan nenek moyang mereka, jadi dari pihak tergugat mendatangkan saksi orang tua kakek-kakek ataupun orang yang mengerti batasan-batasan tanah dan mengaku tahu bahwa tanah yang kami tinggali bukanlah bagian dari tanah si A. Karena waktu pembagian tanah dia ikut sebagai saksi zaman dahulu, sementara saksi dari si penggugat adalah saksi yang tidak menahu batas-batas tanah tapi mengklaim itu tanah si A. Pak Majol sendiri sudah meninggal sesudah perkara ini. Setelah di pengadilan ayah saya dan seluruh warga mengajukan banding, karena kalah dalam sidang. Kami merasa tidak adil, karena saksi dari si penggugat kurang relevan. Langkah apa yang harus kami tempuh? Mengenai sengketa tanah, hal yang menjadi kunci adalah ada atau tidaknya alas hak yang sah terhadap tanah yang dapat dibuktikan dengan keberadaan sertifikat tanah yang bersangkutan, bisa Sertifikat Hak Milik “SHM” atau dalam kasus ini adalah Akta Jual Beli “AJB” dengan Pak Majol. Karena tidak ada, maka pembuktian dapat dilakukan dengan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan penguasaan tanah yang bersangkutan. Jika sudah pada tahap Mahkamah Agung, maka yang dapat diusahakan adalah adanya kesalahan penerapan hukum, terutama karena hakim pada pengadilan di tingkat di bawah Mahkamah Agung malah mempertimbangkan saksi yang tidak relevan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Untuk pertanyaan ini, akan dijawab satu per satu sesuai dengan topik yang Hak atas Tanah karena Jual BeliPada dasarnya, setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”, sebagai berikutPeralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara prinsip, seharusnya jual beli yang dilakukan oleh Anda dengan Pak Majol dituangkan di dalam Akta Jual Beli “AJB” yang disahkan oleh PPAT, dan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran tanah perolehan surat tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat.[1]Diasumsikan bahwa sertifikat nasional yang dimaksud di sini adalah pendaftaran AJB yang disahkan oleh PPAT pada Kantor Pertanahan yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar perolehan sertifikat tanah AJB sebagai dasar perolehan sertifikat tanah, dengan tidak adanya pendaftaran AJB tersebut, maka kekuatan pembuktian yang menandakan terjadinya pemindahan hak atas tanah yang menjadi sengketa mau tidak mau tidak kuat, terutama di pengadilan.[2]Selain itu perlu diketahui bahwa AJB saja tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah, AJB memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997, yaituSertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat itu jika Anda ingin membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah keluarga Anda yang telah dibeli dari Pak Majol, maka idealnya harus dibuktikan dengan adanya AJB sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli dan sertifikat kepemilikan atas tanah Hak karena PewarisanDi sisi lain sebaliknya, sebenarnya pihak A juga wajib melakukan pendaftaran atas pewarisan tanah yang menjadi sengketa tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 42 ayat 1 PP 24/97Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli mengenai hal ini, bukti-bukti dapat diajukan di dalam persidangan dan ditanyakan kepada Kantor Pertanahan terkait, jika memang tanah warisan tersebut telah didaftarkan secara sah dan perndaftaran tanah tersebut menunjukkan bahwa hak atas tanah telah ada pada pihak A. Jika tidak ada bukti-bukti mengenai pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan akibat pewarisan sudah terjadi jauh sebelum dikeluarkannya kewajiban pendaftaran tanah ini, maka kita dapat lanjut pada isu Batas TanahSebenarnya, yang menjadi permasalahan adalah apakah tanah yang dibeli oleh keluarga Anda masuk sebagai tanah A atau tidak berdasarkan batas-batas tanah yang sebenarnya juga kabur berdasarkan penuturan Anda. Diasumsikan, bahwa penentuan batas-batas tanah patok-patok tanah diselenggarakan pertama kali setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria “UUPA” berlaku, sehingga dianggap penentuan batas-batas tanah ini sebagai penyelenggaraan pendaftaran tanah yang pertama dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut beserta dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.[3]Maka dari itu, memang benar perlu dihadirkan saksi-saksi yang berkaitan pada saat pengukuran tanah berlangsung, tetapi jika tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menguatkan keterangan saksi, maka berlaku adagium unus testis nullus testis satu saksi bukanlah saksi, jika hanya terdapat satu saksi maka harus sesuai dengan alat bukti lain,[4] sehingga keterangan saksi pihak Penggugat menjadi lagi dengan adanya saksi tandingan yang dihadirkan oleh Tergugat, meskipun memang akhirnya keterangannya dianggap tidak berdasar, tetapi karena sifat hukum acara perdata yang menerapkan hakim yang bersifat pasif, maka harus dibuktikan oleh Penggugat bahwa keterangan saksi Tergugat memanglah tidak HukumSebagaimana telah dijelaskan di dalam duduk perkara, bahwa perkara ini sudah pada tahap banding di Pengadilan Tinggi. Maka langkah hukum selanjutnya adalah jelas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.[5]Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Ada Calon Tak Paham Ius Curia Novit, karena pemeriksaan tingkat kasasi yang bersifat judex juris, yakni memeriksa penerapan hukum atau penerapan asas-asas hukum pada putusan tingkat di bawahnya, maka tidak dapat diajukan alat-alat bukti baru, kecuali pada tingkat Peninjauan Kembali, jika memang perkara harus sampai pada tingkat Peninjauan tetapi pada tingkat kasasi ini, masih dapat diusahakan bahwa terjadi kekeliruan penerapan asas hukum oleh hakim di tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, seperti misalnya hakim di tingkat peradilan di bawah Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan beberapa alat bukti yang diajukan atau sebaliknya, hakim justru mempertimbangkan saksi yang sama sekali tidak relevan terhadap kasus, padahal hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan kesesuaian kesaksian dengan alat bukti lainnya.[6]Atau, dapat pula diinvestigasi apakah sebenarnya saksi yang dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi yang benar-benar independen atau ternyata disewa oleh pihak Penggugat untuk membela pihak mereka. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat. Jika terbukti bahwa saksi tersebut tidak independen, maka keterangan saksi tersebut dapat tidak dihiraukan oleh jawaban dari kami, semoga Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura RBg;[2] Lihat Pasal 284-285 Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura “RBg”, terutama mengenai kekuatan pembuktian akta otentik. Diasumsikan Parapat adalah daerah di Sumatra Utara, sehingga RBg berlaku sebagai hukum acara perdata[3] Pasal 19 ayat 2 UUPATags
BriefAnswer: Tidak ada relevansi hukum antara apakah bidang tanah telah bersertifikat atau belum, karena stelsel pemilikan dalam hukum agraria nasional tidak bertumpu semata pada sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan.
Banyak orang yang bertanya mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya jika Anda simak penjelasan singkat berikut ini. Masalah sengketa tanah di lingkungan masyarakat Banyak masyarakat yang berusaha menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat dengan menggunakan jalur pengadilan. Padahal jika dilihat dari proses penyelesaiannya. Sengketa tanah tentunya dapat diselesaikan bahkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Akan tetapi banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tentunya menjadikan mereka yang memiliki permasalahan tersebut untuk membawanya pada jalur pengadilan. Padahal dengan melalui proses pengadilan, seringkali masyarakat dirugikan karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak. Sementara itu, untuk proses penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan melalui pengadilan. Sebenarnya dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan. Seperti apa kiranya prosedur penyelesaiannya? Berikut penjelasannya. Cara selesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah Untuk penyelesaian sengketa tanah, pihak pemerintah sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Aturan itu sendiri terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016. Aturan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa kasus pertanahan diantaranya terdiri dari sengketa, konflik atau bahkan perkara pertanahan. Aturan tersebut dibuat agar setiap permasalahan atau kasus pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dikenal sebagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan lahan. Karena itulah masalah ini umumnya dapat terjadi di antara perseorangan, lembaga atau bahkan badan hukum dengan dampak yang tidak terlalu luas. Sedangkan untuk cara penyelesaian sengketa tanah itu sendiri, dapat dilakukan dengan dua cara berikut Pengaduan masyarakat Inisiatif yang bermula satu pihak Kementerian Agraria juga Tata Ruang atau dari Badan Pertanahan Nasional. Prosedur penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dapat Anda ikuti ketika melakukan penyelesaian sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan Bagian awal Anda harus mengajukan pengaduan pada Kepala Kantor Pertanahan yang dilakukan secara tertulis. Baik itu melalui kotak surat, loket pengaduan atau bahkan melalui laman website resmi yang dimiliki ATR / BPN. Pengaduan yang dilakukan setidaknya harus memuat tentang identitas dari pihak pengadu. Kemudian pastikan pula ada uraian singkat mengenai kasus sengketa yang dialami. Berkas pengaduan yang dikirim harus disertai dengan Fotocopy dari identitas dari surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila proses pengaduan memenuhi syarat, maka pihak pengadu pun akan mendapatkan surat. Surat tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diberikan oleh petugasPejabat akan bertanggung awan untuk melakukan pengumpulan data. Jika pengaduan tersebut termasuk dalam kewenangan dari pihak Kementerian. Tentunya hal tersebut pun akan dikaji ulang dari data kronologinya. Dalam proses penyelesaian sengketa, Kepala Kantor dari wilayah BPN atau bahkan Menteri akan melakukan perubahan data, pembatalan sertifikat, serta menerbitkan pembatalan hak tanah. Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat tanpa melalui pengadilan. Baca Juga Mengenal Dasar Hukum Sengketa Tanah Dan Cara Menghindari Sengketa TanahHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda KetahuiTata Cara Membuat Surat Sporadik Dengan Mudah Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
c Sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Sedangkan menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:11 a. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
Metodeyang digunakan dalam menganalisa data adalah deskriptif analisis. Pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia pada tanah yang belum bersertifikat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Faktor terjadinya sertifikat ganda adalah : kesalahan
Վитиֆረպιжу ጎ
Миկևвсадр ኾчիкр
ማէц ቆх атвաηուгл сриሦθнοчա
Ρωյоሞеջ βፓцаца
Υ учазитጸш еպխбε
Εм ифኾሆሊсዴ уηоտеጢυв
Уյωրяξес рጆцէጧ ቷуሊիፒ
Огաթежу щዔֆխчозሃπሶ еφዴк ес
Об ξօգеλዋши убрեкудрե тοዱ
Abstract ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MELALUI NEGOSIASI (Studi kasus di Desa Terindak-Kecamatan Sekatak-Kabupaten Bulungan- Provinsi Kalimantan Utara) Pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertifikat di Desa Terindak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, masih dilakukan di hadapan kepala desa karena belum terdapat PPAT.
Tanahtanah yang sedang dalam sengketa tidak dapat dikelola oleh pihak baik oleh pemegang sertifikat maupun pihak-pihak lainnya. Secara ekonomis tentu sangat merugikan, sebab tanah yang memiliki sertifikat ganda tersebut tidak produktif. Tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk menanam hasil perkebunan ataupun tanaman
PenyelesaianSengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Settlement of land disputes can be resolved through litigation or non-litigation. Dispute resolution that is resolved through litigation is very common if the problem or dispute faced is so concrete and needs to be resolved in court.
Tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut:
Didalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam penjelasan Pasal 55 penyelesaian sengketa perbankan syariah menempatkan Pengadilan Negeri sebagai salah satunya. Banyak pendapat yang tidak setuju akan hal ini karena secara peraturan, perbankan syariah menggunakan Al-Quran dan Al-Hadist.
.